JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 22 April 2024.
Pembacaan putusan ini menindaklanjuti Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait tuduhan kecurangan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran, dalil tersebut ditolak oleh MK dengan pertimbangan Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan.
Selain tuduhan kecurangan Capres-Cawapres nomor urut 02, tuduhan adanyan intervensi Presiden Joko Widodo dalam syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden juga ditolak oleh MK dengan pertimbangan tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi Presiden karena perubahan syarat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024.
Tayangan di atas merupakan SPECIAL REPORT Edisi 21 April 2024.
Baca Juga: Pakai Pelat Dinas TNI Palsu, Pengendara Arogan Ditangkap | SPECIAL REPORT 21 APRIL 2024
#ganjar #anies #presiden #prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.