JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertamina menaikan harga bahan bakar minyak non subsidi jenis Pertamax, per 10 Agustus 2024. Kenaikan tersebut diumumkan di situs resmi Pertamina.
Di situs pertamina.com, Pertamina menyebut penyesuaian harga bahan bakar minyak atau BBM umum, dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri Nomor 25 Tahun 2022, sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 62, tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bensin, dan minyak solar, yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Baca Juga: Pantau Terus! Erick Thohir Sebut Harga Pertamax Kini Ikuti Minyak Dunia
#pertamax #bbmnaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.