KOMPAS.TV - Komisi Yudisial berencana memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tiga atau empat pekan di Bulan Agustus, untuk mengklarifikasi perihal putusan terhadap Terdakwa Pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur, yang dibebaskan dari segala tuduhan.
KY meminta ketiga hakim bersikap kooperatif, memenuhi panggilan KY untuk klarifikasi seputar kejanggalan vonis bebas Ronald Tannur yang dilaporkan pelapor dan saksi, kepada KY.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya terus melakukan ekspos internal di bawah asistensi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyusun kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Dipanggil KY Soal Laporan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Dini Sera Bawa Bukti & Saksi
#ronaldtannur #ky #dinisera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.