PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pria perantau bernama Jemmy dan Bobby ini, harus berurusan dengan polisi Satreskrim Polres Purwakarta setelah merampas motor pengendara yang melintas di Jalan Raya Sadang-Subang, Purwakarta, Jawa Barat.
Keduanya ditangkap Senin (5/08) kemarin di kontrakannya di wilayah Purwakarta.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya berpura-pura menjadi debt colector atau penagih utang sebuah leasing motor.
Setelah berhasil mengambil motor, keduanya menjual ke seorang penadah di Subang.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor hasil kejahatannya yang sudah di jual.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar komplotan kedua pelaku.
Sementara atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368, tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Kapok Dipergoki Warga saat Beraksi, 2 Pelaku Curanmor Berakhir Diamuk Massa!
#curanmor #debtcollector #moduscuranmor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.