SURABAYA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum keluarga Dini Sera menjalani pemeriksaan Komisi Yudisial sebagai pelapor kasus dugaan pelanggaran etik hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pelaporan berkaitan dengan vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam pemeriksaan hari ini, Kuasa Hukum keluarga Dini Sera membawa sejumlah bukti yang diperlihatkan kepada Hakim KY, dua di antaranya adalah rekaman kamera cctv dan bukti bayar visum.
Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan kekerasan dan penganiayaan yang berujung pada kematian Dini pada Oktober tahun lalu. Namun Ronald dinyatakan tidak terbukti membunuh oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur
#kekerasan #surabaya #kriminal #hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.