DENPASAR, KOMPASTV - Bocah bule asal Ukraina, si Kocong akhirnya dideportasi petugas imigrasi Denpasar, Kamis (8/8/2024).
Ibu dan anak tersebut telah menyalahi masa izin tinggal atau overstay selama 191 hari.
“Karena sudah akrab dengan petugas, komunikasinya baik dengan kita, dalam satu minggu ini. Hari ini agak rewel ketika diajak ke bandara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Rida Sah Putra.
Sebelumnya Kocong dan ibunya masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta pada 23 Sesember 2023.
Sang ibu berdalih kehabisan uang dan tak punya biaya untuk memperpanjang visanya lantaran suaminya masih berada di Norwegia.
Video Editor: Galih
Baca Juga: Imigrasi Amankan ‘Kocong’ Bocah WNA yang Viral Kerap Keluyuran di Ubud Bali
#kocong #ukraina #denpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.