MALANG, KOMPAS.TV - Soal kasus penganiayaan anak, terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram di Kota Malang divonis 3 tahun 6 bulan.
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntukan jaksa yakni 4 tahun penjara.
Terdakwa penganiaya anak ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti menganiaya anak majikannya sendiri.
Atas vonis ini kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk banding.
Baca Juga: Pria Aniaya Anak Kandungnya di Pinrang Ternyata Positif Narkoba
#penganiayaan #anakselebgram #anakdianiaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.