Kompas TV video vod

Per 1 Agustus, Buat SKCK Harus Lampirkan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Kompas.tv - 7 Agustus 2024, 14:57 WIB
Penulis : Shinta Milenia

MAKASSAR, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan bersama dengan Polrestabes Makassar memberikan syarat terbaru bagi warga yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Sejak tanggal 1 Agustus 2024, kini pemohon wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS atau JKN.

Bagi warga yang belum mengaktifkan BPJS Kesehatannya dan akan membuat SKCK, petugas dari Satintelkam Polrestabes Makassar akan membantu mendaftarkan mereka dengan aplikasi Presisi Polri.

Aturan baru ini diharapkan masyarakat semakin terbiasa dan patuh terhadap kepesertaan BPJS atau JKN, sekaligus mendapatkan kemudahan dalam mengurus SKCK.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu 14 Hari, Ini Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan

#bpjs #bpjskesehatan #skck #polisi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x