MAKASSAR, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan bersama dengan Polrestabes Makassar memberikan syarat terbaru bagi warga yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Sejak tanggal 1 Agustus 2024, kini pemohon wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS atau JKN.
Bagi warga yang belum mengaktifkan BPJS Kesehatannya dan akan membuat SKCK, petugas dari Satintelkam Polrestabes Makassar akan membantu mendaftarkan mereka dengan aplikasi Presisi Polri.
Aturan baru ini diharapkan masyarakat semakin terbiasa dan patuh terhadap kepesertaan BPJS atau JKN, sekaligus mendapatkan kemudahan dalam mengurus SKCK.
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu 14 Hari, Ini Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan
#bpjs #bpjskesehatan #skck #polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.