KOMPAS.TV - Polisi terus menyelidiki kasus penganiayaan anak yang dilakukan seorang ayah di Desa Massulo Walie, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Usai melakukan tes urine kepada tersangka, polisi mengungkap pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Tersangka kini masih mendekam di sel tahanan Polres Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ia terancam pasal berlapis yaitu pasal narkotika dan pasal panganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#narkoba # penganiayaan
Baca Juga: Polisi Periksa Terpidana Kasus Vina Cirebon Buntut Kesaksian Palsu Aep dan Dede
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.