CIREBON, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Rivaldi Aditya Wardana menyebut kliennya yang menjadi salah satu dari tujuh terpidana kasus Vina dan Eky akan mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pekan ini.
Sindi Sembiring menjelaskan Kasus Rivaldi mulanya berbeda dan terpisah dari kasus kematian Vina dan Eki.
Sindi menjelaskan Rivaldi Aditya ditangkap pada 29 Agustus 2016 dengan dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam berupa pisau. Rivaldi ditangkap oleh Polsek Utara Barat Polres Cirebon Kota.
Tiba-tiba pada tanggal 31 agustus beberapa saat setelah 7 terpidana ditangkap di SMPN 11 Kota Cirebon, Rivaldi yang semula ditahan di Polsek Utara Barat ditarik ke Polres Cirebon Kota dan digabungkan dengan para terpidana yang ditangkap di SMPN 11.
Sindi menegaskan Rivaldi ditarik ke Kasus Vina karena ketujuh terpidana yang ditangkap di SMPN 11 Kota Cirebon tidak memiliki senjata tajam satu pun.
Sindi menegaskan penegakan hukum terhadap Rivaldi sangat sangat kacau. Rivaldi yang tidak terlibat dipaksakan masuk dalam rangkaian skenario BAP.
Video Editor: Joshua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.