Kompas TV video vod

Ajukan Kasasi Usai Ronald Tannur Divonis Bebas, Begini Kata Jaksa

Kompas.tv - 5 Agustus 2024, 13:41 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Surabaya Senin (05/08/2024) pagi, mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyerahkan surat pernyataan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyerahkan surat pernyataan kasasi atas vonis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah menyerahkan surat pernyataan kasasi, Kejaksaan Negeri Surabaya mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan berkas memori kasasi.

Nantinya berkas memori kasasi dari Kejari Surabaya yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Lebih lengkap soal pengajuan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya, kita tanyakan pada Jurnalis KompasTV, Via Irmar.

Baca Juga: Imigrasi Pastikan Pencekalan Ronald Tannur Bisa Diajukan Tanpa Tunggu Kasasi

#ronaldtannur #kasasi #dinisera #surabaya 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x