CIREBON, KOMPAS.TV - Sidang peninjauan kembali dengan pemohon Saka Tatal telah selesai di Pengadilan Negeri Cirebon.
Jaksa penuntut umum menolak seluruh novum yang diajukan oleh pemohon dan tetap meyakini kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon adalah pembunuhan dan bukanlah kecelakaan seperti yang disimpulkan oleh pemohon PK.
JPU juga menilai saksi-saksi yang dihadirkan tidak relevan dengan apa yang coba dibuktikan kuasa hukum Saka Tatal.
Merespons sidang PK Saka Tatal yang membawa sejumlah bukti baru atau novum yang mengeklaim, Vina dan Eky tewas karena kecelakaan.
Keluarga Vina masih meyakini vina tewas karena dibunuh.
Kakak Vina, Marliyana menemukan sejumlah luka tidak wajar saat melihat jasad Vina.
Namun Marliyana membenarkan tidak ditemukan luka bekas tusukan dalam jasad Vina.
Keluarga Vina dan kuasa hukumnya berharap, Polri bisa membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap penyebab kematian Vina dan Eky sebenarnya.
Sementara itu, Saka Tatal berharap permohonan peninjauan kembali dikabulkan.
Mereka yakin menang dalam persidangan karena menilai semua foto hasil otopsi dan lainnya memperkuat dugaan bahwa kejadian yang menimpa vina adalah kecelakaan.
Dalam rangkaian sidang PK, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal menghadirkan 9 saksi fakta dan 6 ahli.
Baca Juga: Momen Hakim Ketua Rizqa Sebut Hisab hingga Ahli Pidana Debat Panas dengan JPU di PK Saka Tatal
#sakatatal #sidangpk #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.