KOMPAS.TV - Sidang peninjauan kembali dengan pemohon Saka Tatal telah selesai di Pengadilan Negeri Cirebon.
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh novum yang diajukan oleh pemohon dan tetap meyakini kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon adalah pembunuhan dan bukanlah kecelakaan, seperti yang disimpulkan oleh pemohon PK.
JPU juga menilai saksi-saksi yang dihadirkan tidak relevan dengan apa yang coba dibuktikan Kuasa Hukum Saka Tatal.
Sementara itu, Saka Tatal berharap permohonan peninjauan kembali dikabulkan. Mereka yakin menang dalam persidangan karena menilai semua foto hasil otopsi dan lainnya memperkuat dugaan bahwa kejadian yang menimpa Vina adalah kecelakaan.
Dalam rangkaian sidang PK, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal menghadirkan 9 saksi fakta dan 6 ahli.
Saka Tatal telah mengajukan 10 novum atau bukti baru dalam menjalani persidangan pengajuan PK.
Kini keputusan pengajuan PK Saka Tatal berada di tangan Mahkamah Agung.
Kita bahas bersama sejumlah narasumber, ada Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.
Baca Juga: Menanti Putusan Sidang PK, Apakah Permohonan Eks Terpidana Kasus Vina Saka Tatal akan Dikabulkan?
#vinacirebon #kasusvina #sakatatal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.