DENPASAR, KOMPAS.TV - Imigrasi Bali telah mengamankan seorang anak berusia 7 tahun berinisial SB atau kerap disebut ‘Kocong’ bersama ibunya yang merupakan warga negara asing di Ubud, Bali.
Kocong diamankan lantaran viral di media sosial kerap keluyuran hingga meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas imigrasi, diketahui ibu dan anak tersebut telah melebihi izin tinggal dan tidak memiliki biaya hidup selama di Indonesia.
“Ibu dan anak tersebut sudah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay selama 191 hari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Denpasar, Ridha Sah Putra, Kamis (1/8/2024).
Diketahui, seorang bocah berinisial BS (7) yang dikerap disebut 'Kocong' dan ibunya berinisial SB merupakan Warga Negara Asing asal Ukraina.
Baca Juga: Viral! Mobil Damkar Tabrak Pengendara Sepeda Motor Hingga Terpental
#kocong #bali #viral
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.