KOMPAS.TV - Kejari Surabaya, akan mendaftarkan memori kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur, didakwa menganiaya teman perempuannya hingga tewas.
Kasasi akan diajukan pekan depan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya, mengeklaim baru mendapat salinan putusan pengadilan pada Selasa (30/07/2024) sore.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, pembuatan memori kasasi harus cermat, agar bisa dikabulkan hakim mahkamah agung.
Jaksa menuntut Ronald Tannur 12 tahun penjara, atas perkara pembunuhan dan penganiayaan dini sera kekasihnya.
Namun majelis hakim membebaskan Ronald, dengan alasan dakwaan tidak terbukti.
#vonisbebas #ronaldtannur #surabaya
Baca Juga: Prabowo Subianto Temui Presiden Jokowi di Istana, Apa yang Dibahas?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.