KOMPAS.TV - Sidang peninjauan kembali kasus Vina Cirebon yang diajukan Saka Tatal telah rampung seluruhnya dengan menghadirkan ahli mulai dari ahli pidana hingga mantan Kabareskrim.
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, memaparkan keruwetan dalam pembuktian diawali pada proses awal penyelidikan kasus.
Penyebab kematian harus diserahkan kepada kedokteran forensik untuk membuka alasan kematian.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa hakim memutuskan ada dua penyebab kematian korban.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Menkumham: Semua Aparat Penegak Hukum Bisa Ajukan Pencekalan
#kasusvinacirebon #putusanpksakatatal #sakatatal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.