CIREBON, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas buka suara usai sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal kasus Vina Cirebon dengan agenda keterangan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir pada Kamis, (1/8/2024).
“Bahwa ada terjadi jebakan batman, ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal bukan daripada perkara pokok atau pelaku utamanya dan hanya satu pukulan menurut dakwaan jaksa,” ungkap Kuasa Hukum Saka, Farhat Abbas.
“Itu merupakan satu kesalahan prosedur, harusnya diutamakan adalah pelaku utama baru disidangkan perkara Saka Tatal,” lanjutnya.
Baca Juga: Riuh! Hakim Ketua di Sidang PK Saka: Ingat Ada Hisab yang Dipertanggungjawabkan Setelah Kematian
#sakatatal #breakingnews #vinacirebon #sidangpksakatatal #sidangpk #ahlisaksi #kasusvina #kasusvinacirebon #kasusvinaeki #vinaeky #vina #cirebon #jabar #jawabarat #updatekasusvinacirebon #mudzakir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.