CIREBON, KOMPASTV - Tim kuasa hukum Saka menghadirkan saksi fakta Marwan Iswandi, di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Marwan Iswandi yang juga kuasa hukum Pegi Setiawan sampaikan adanya kejanggalan dalam BAP para 7 terpidana termasuk Saka.
“Kematian Eky pukulan di rahang. Tidak ada pemukulan di rahang? Dani, katanya fiktif. Perkara ini bagaimana? Saya berharap 8 orang dibebaskan,” kata Marwan Iswandi.
Menurutnya proses hukum sudah salah, dan memvonis juga salah.
“Saya bilang kuasa hukum ajukan PK. Bagaimana saya prihatin. Loh saya bilang penyebab kematian Andi, Dani peran jelas memperkosa, dan pengejaran. Di putusan pengadilan, minum di warung bu Nini, namun belakangan dinyatakan fiktif,” kata Marwan disambut riuh pengunjung sidang.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
#kuasahukumsaka #pncirebon #marwaniswandi
Baca Juga: Kejanggalan DPO Kasus Vina Dinilai Fiktif oleh Saksi Ahli Pidana Azmi Syahputra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.