CIREBON, KOMPASTV - Ahli Pidana Azmi Syahputra bersaksi di sidang peninjauan kembali terkait Saka Tatal, di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Mulanya pihak JPU bertanya terkait pembuktian pidana di Indonesia.
“Pembuktian negatif saudara bisa baca pasal 184 KUHAP, ada 5 alat bukti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” kata Azmi.
“Sekonyong-konyongnya seorang hakim akan menjatuhkan putusan dengan kekhilafannya tanpa memperhatikan alat bukti sah bukan berdasarkan tulisan kecil untuk memutus perkara? Apakah cukup dengan 2 alat bukti kita bisa dapat keyakinan hakim? Ini berkaitan dengan kekhilafan hakim,” kata JPU.
Usai tanya jawab keduanya terlibat adu argumen terkait alat bukti sah hingga ditengahi Hakim Ketua Rizqa Yunia.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
#ahlipidana #sidangsaka #pncirebon
Baca Juga: Jadi Ahli di Sidang, Susno Bicara Soal Iptu Rudiana Tangkap Pelaku hingga Kelengkapan DPO Kasus Vina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.