Kompas TV video vod

Analisis Koordinator Indonesia Toll Road Watch soal Modus Korupsi Tol MBZ

Kompas.tv - 30 Juli 2024, 22:37 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang putusan kasus korupsi Tol MBZ.

Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwiyono divonis 3 tahun penjara.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri menyatakan Djoko bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Djoko divonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Djoko dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp510 miliar.

Vonis Djoko Dwijono lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko penjara selama 4 tahun, serta denda senilai Rp1 miliar subsider  6 bulan pidana kurungan.

Hakim menyebut modus korupsi Tol MBZ yakni mengurangi mutu beton.

Apa dampak bagi pengguna jalan? Kita berbincang dengan Deddy Herlambang, Koordinator Indonesia Toll Road Watch.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ: Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara

#korupsitolmbz #tolmbz #djokodwiyono

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x