JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang putusan kasus korupsi Tol MBZ.
Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwiyono divonis 3 tahun penjara.
Hakim Ketua, Fahzal Hendri menyatakan Djoko bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Djoko divonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Djoko dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp510 miliar.
Vonis Djoko Dwijono lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko penjara selama 4 tahun, serta denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Hakim menyebut modus korupsi Tol MBZ yakni mengurangi mutu beton.
Apa dampak bagi pengguna jalan? Kita berbincang dengan Deddy Herlambang, Koordinator Indonesia Toll Road Watch.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ: Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara
#korupsitolmbz #tolmbz #djokodwiyono
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.