CIREBON, KOMPASTV - Saksi Muchtar Effendi yang juga sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan di sidang PK Saka Tatal, Selasa (30/7/2024).
Muchtar memaparkan hasil visum Vina bahwa yang bersangkutan meninggal tidak wajar serta menjelaskan terkait adanya luka tumpul.
"Saya menyayangkan asumsi saudara, yang menyatakan berkaitan keterangan saudara tidak mengubah fakta sudah meninggal, baik yang dilakukan klien atau bukan klien saudara. saya tidak respect atas hal itu," kata JPU
"Saya didudukkan di sini, sebagai saksi," kata Muchtar.
Setelah itu Hakim pun menengahi perdebatan keduanya, dan menekankan bahwa saksi Muchtar hanya menjelaskan hal yang ia ketahui terkait visum korban Vina.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
#sakatatal #sidangpeninjauankembali #vina cirebon
Baca Juga: Saling Sanggah JPU VS Saksi Jogi Nainggolan Soal Kesaksian Kasus Vina di Sidang PK Saka Tatal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.