SURABAYA, KOMPAS.TV-Pejabat Pengadilan Negeri Surabaya buka suara terkait putusan hakim Erintuah Damanik, memutuskan untuk memberi vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kemudian mengenai tuntutan masyarakat untuk menonaktikan 3 majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut, PN Surabaya berikan penjelasan.
Adapun PN Surabaya menegaskan, yang memiliki wewenang memeriksa dan melakukan investigasi adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.
Baca Juga: Protes Ronald Tannur Bebas Kembali Terjadi, Massa Bakar Ban dan ‘’Segel’’ PN Surabaya
Editor Video: Dawud Majid
#ronaldtannur#pnsurabaya#erintuahdamanik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.