KOMPAS.TV - Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Mantan Kapolda Jawa Tengah Komjen Ahmad Luthfi harus mundur jika ingin maju dalam Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Dedi seusai serah terima jabatan terhadap sejumlah perwira tinggi polisi di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dedi menjelaskan apabila Ahmad Luthfi mendapatkan rekomendasi dari partai politik untuk maju dalam Pilkada 2024 maka Luthfi harus mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara.
Dedi menegaskan bahwa Polri mengacu pada aturan yang ada yakni pasal 7 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yang menyebut, jika anggota TNI-Polri ingin maju dalam pilkada maka harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi kepala daerah.
Baca Juga: Analisis Pengamat soal Intervensi Jokowi di Pilkada Jateng
#ahmadluthfi #pilkada #polri
Video editor: Firman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.