KOMPAS.TV - Kasus judi online kian marak, mirisnya usia anak-anak hingga remaja semakin banyak bermain judi online.
Ketua PPATK, Ivan Yustivandana bilang nilai transaksi judi online yang melibatkan anak dan remaja mencapai Rp293 miliar. Tak sekadar jumlah anak, PPATK mengeklaim memiliki data anak yang terlibat judi online.
Seperti nama dan alamat tempat tinggal. Ivan bilang data itu sudah diserahkan ke kepolisian.
Baca Juga: Polisi Periksa 22 "Influencer" Termasuk Nikita Mirzani di Kasus Promosi Judi Online
#judi #online #remaja #anakanak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.