Kompas TV video vod

Anak Eks DPR Divonis Bebas, Kejagung Soroti Fakta di Persidangan yang Tidak Dipertimbangkan Hakim

Kompas.tv - 28 Juli 2024, 20:14 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

SURABAYA, KOMPAS.TV - Putusan bebas majelis hakim kepada terdakwa Ronald Tannur, yang dituntut 12 tahun penjara,karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya meninggal, menghentak logika publik.

Berbagai kecaman dilontarkan kepada majelis hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan itu.

Fakta-fakta di persidangan seperti tidak dijadikan acuan oleh majelis hakim.

Komisi Yudisial yang akan memeriksa 3 hakim PN Surabaya membuka harapan atas keadilan di mata hukum.

Baca Juga: Jokowi Disinyalir Dorong Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng, Juru Bicara PSI Beri Jawaban

#ronaldtannurbebas #pnsurabaya #kyperiksa3hakim

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x