CIREBON, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali kasus Vina yang digelar Jumat (26/07) kemarin.
Salah satu novum yang ditolak adalah foto jenazah korban danVina.
Menurut jaksa, foto tersebut adalah foto lama dan sudah pernah diajukan di persidangan sebelumnya.
Foto itu juga dinilai lemah karena tidak disertai hasil visum.
Kuasa Hukum Saka Tatal menantang jaksa penuntut umum untuk membuktikan kebenaran bukti foto yang diajukan pihaknya, apakah sudah ada di berkas perkara terpidana kasus Vina.
Titin memastikan berdasarkan berkas fakta persidangan di tahun 2016 tidak ada foto kondisi tubuh Vina di tahun 2016 yang diajukan jadi bukti baru Saka Tatal.
Sidang lanjutan PK yang diajukan Saka Tatal akan dilanjutkan Selasa (30/07) mendatang.
Kuasa Hukum Saka Tatal mengaku telah menyiapkan 8 saksi untuk dihadirkan dalam sidang tersebut.
Pihaknya meyakini 8 saksi tersebut akan mampu membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 2016 lalu.
Baca Juga: Kapolri Listyo Dapat Pesan dari Kuasa Hukum Saka Tatal, Jelang Sidang PK
#sakatatal #sidangpk #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.