KOMPAS.TV- Golden visa merupakan pemberian izin tinggal bagi WNA dalam kurun waktu 5-10 tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.
Melansir dari Sekretariat Kabinet via Kompas.com, golden visa diterbitkan guna memudahkan izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin memberikan kontribusi bagi Indonesia.
Aturan mengenai golden visa termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Berdasarkan ketetapan tersebut, golden visa diberikan pada WNA
Yang melakukan hal berikut:
Baca Juga: Jadi Mitra Bank Pertama, Pemegang Golden Visa Bisa Buka Rekening via Livin
Editor Video: Dawud Majid
#shintaeyong#goldenvisa#keuntungangoldenvisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.