Kompas TV video vod

Mengejutkan! PPATK Ungkap 197.000 Anak Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 293 Miliar

Kompas.tv - 26 Juli 2024, 20:35 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data 197.000 anak dan remaja  di Indonesia bermain judi online.

Ketua PPATK, Ivan Yustivandana bilang nilai transaksi judi online yang melibatkan anak dan remaja mencapai Rp 293 miliar.

Tak sekadar jumlah anak, PPATK mengeklaim memiliki data anak yang terlibat judi online, seperti nama dan alamat tempat tinggal. Ivan bilang data itu sudah diserahkan ke kepolisian.

PPATK mengungkap lebih dari 1.000 anak berusia di bawah 11 tahun bermain judi online, nilai transaksinya mencapai Rp 3 miliar.

Ada 4.500 anak usia 11 hingga 16 tahun bermain judi online dengan nilai transaksi Rp 7,9 miliar.

Sementara di usia 17 hingga 19 tahun, 191.000 orang bermain judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 282 miliar.

Di tingkat provinsi, Jawa Barat menjadi wilayah tertinggi transaksi judi online yang melibatkan anak-anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar satuan pendidikan bisa menangani seandainya anak terlibat judi online sebab berpotensi menjadi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

KPAI berharap aparat hukum melakukan pendekatan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Tak Takut Ungkap Sosok 'T' Pengendali Judol, PPATK: Tak Ada Istilah Kebal Hukum!

#judi #judionline #penipuan #perjudian
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x