SUBANG, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat, Yosep Hidayah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu digelar di Pengadilan Negeri Subang. Terdakwa yosep, merupakan suami dan ayah dari kedua korban.
Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto menyatakan Yosep terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya.
Ketua Majelis Hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk Yosep Hidayah.
Baca Juga: Begini Teriakan Warga saat Tersangka Hadir di Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
#yosep #subang #amel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.