KOMPAS.TV - Akankah besok kedua Jenderal Polri akan menjadi saksi dalam sidang PK Tatal?
Apa yang kembali akan dibuktikan dan apa tanggapan yang akan diberikan pihak termohon, yakni Kejari Cirebon atas PK Saka Tatal?
KompasTV ulas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad; Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti; dan Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Tegaskan Ada 10 Bukti Baru yang Dibawa di Sidang PK! Apa Saja?
Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap mantan terpidana kasus vina, Saka Tatal telah digelar di Pengadilan Negeri Cirebon kemarin (24/7).
Sejumlah bukti baru pun dipersiapkan Saka Tatal.
Dalam pembacaan PK tersebut, Kuasa Hukum menitik beratkan terkait kliennya Saka Tatal yang sempat dijadikan tersangka dan mendapatkan hukum pidana selama 8 tahun, dinilai tidak sah secara hukum.
Selain Novum, Kuasa Hukum Saka Tatal juga akan hadirkan 8-9 Saksi Ahli, di antaranya adalah Mantan Wakapolri dan Mantan Kabareskrim.
Namun, dalam sidang, pihak termohon yakni Jaksa Penuntut Umum Kejari meminta sidang ditunda untuk pihaknya menanggapi memori PK Saka Tatal.
#sakatatal #mantanwakapolri #sidangpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.