KOMPAS.TV - Keluarga korban Dini Sera Afrianti di Sukabumi, Jawa Barat menginginkan anak anggota DPR Ronald Tannur terdakwa pembunuhan tetap dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
Hal ini karena perbuatan pelaku sangat keji terhadap korban. Namun dengan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (24/7/2024) pelaku divonis bebas oleh majelis hakim.
Keputusan itu membuat keluarga Dini kecewa. Sebelumnya jaksa menuntut pelaku Ronald di hukum 12 tahun pidana penjara.
Saat ini pihak keluarga berharap ada tanggung jawab dari pelaku karena telah menghilangkan nyawa korban.
Baca Juga: Kuasa Hukum Iptu Rudiana Bantah Kesaksian Dede soal Diarahkan Terkait Kasus Vina Eky Cirebon
#ronaldtannur #vonisbebas #pembunuhan
Video Editor: Jo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.