JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky, Dede Riswanto mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Selasa (23/7/2024).
Dede mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK setelah mengaku memberikan kesaksian palsu di kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Dalam permohonan perlindungan tersebut, Dede menjalani assessment sebelum mencapai perlindungan dari LPSK. Namun, usai menjalani pengajuan permohonan perlindungan di LPSK, Dede enggan buka suara.
Sementara itu, tim hykum Peradi, Jutek Bongso mengatakan permohonan perlindungan Dede bagian dari kolaborasi kuasa hukum terpidana dengan Dede sebagai saksi.
“Kepentingan kami kolaborasi dengan kuasa hukum dari terlapor yaitu doktor Asido karena kepentingan kami adalah untuk menghadirkan cerita yang sebenarnya,” ujar Jutek ditemui terpisah di Bareksrim Polri, Jakarta, pada Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Soal Kesaksian Palsu Dirinya di Kasus Vina, Dede: Nama Pelaku Diberi Tahu Iptu Rudiana
#dede #lpsk #kasusvina
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.