GRESIK, KOMPAS.TV - Hari Selasa (23/07/2024) ini Kejaksaan Negeri Gresik akan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait produksi konten pornografi yang dilakukan oleh seorang paman terhadap ponakannya yang berusia di bawah umur.
Penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan dinyatakan lengkap pada 16 Juli lalu.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Polisi menemukan 100 konten pornografi anak, di akun email pribadi pelaku yang ditemukan dalam ponsel dan laptop milik pelaku.
Sebelumnya seorang pria di Gresik, Jawa Timur membuat konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur. Tersangka memproduksi konten untuk kepuasan pribadi.
Polisi menemukan ada lebih dari 100 foto yang diproduksi pelaku untuk konsumsi pribadinya.
Pelaku diduga memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023.
Baca Juga: Janjikan Nilai Bagus ke Korban, Guru SMA di Bengkulu Diduga Perkosa Muridnya
#gresik #jatim #keponakan #pornografi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.