KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap enam orang yang terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Keputusan pemberian pelindungan disampaikan Ketua LPSK, Achmadi.
Ia menjelaskan dari 6 orang, 5 di antaranya adalah anggota keluarga korban Vina yang akan mendapatkan rehabilitasi psikologis.
Sedangkan satu orang lagi adalah Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina.
Baca Juga: [FULL] Kata Pengamat Kepolisian ISESS soal Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
#dederiswanto #kesaksianpalsu #kasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.