KARO, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.
Dalam rekonstruksi penyidik akan merangkai keterangan dari saksi dan pengakuan dari para tersangka.
Rekonstruksi kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu digelar hari ini, Jumat (19/7/2024) pukul 03.00 sore.
Kegiatan rekonstruksi dilakukan untuk memadukan keterangan para saksi dengan bukti yang diperoleh di TKP.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kebakaran hanya terjadi di bekas rumah Sempurna Pasaribu.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan 3 tersangka, 2 di antaranya merupakan eksekutor berinisial R dan Y, serta B atau Bulang yang menyuruh kedua eksekutor untuk membakar rumah korban Sempurna Pasaribu.
Baca Juga: Moeldoko Proses Dugaan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kematian Wartawan di Karo
#jurnalis #kebakaran #polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.