KOMPAS.TV - Agenda pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wali Kota Solo di Paripurna DPRD Kota Solo, diwarnai interupsi anggota dewan.
Salah satunya mempermasalahkan redaksional surat usulan DPRD.
Interupsi datang dari anggota DPRD Kota Solo Fraksi PDI Perjuangan, Suharsono yang mempermasalahkan draf surat DPRD direvisi.
Hal ini karena bukan kewenangan DPRD kota solo untuk menyetujui pengunduran diri Gibran dari jabatan Wali Kota Solo.
Sebab, DPRD hanya berwenang mengajukan usulan kepada Kemendagri melalui Gubernur.
Surat pun direvisi dan Paripurna ditutup dengan kesepakatan bulat terkait pengunduran diri Gibran.
Baca Juga: Seperti Apa Elektabilitas Bakal Calon Gubernur Jawa Barat? Ini Hasil Survei Litbang Kompas!
#gibranrakabuming #dprdkotasolo #walikotasolo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.