KOMPAS.TV - Seorang bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang kakek berusia 70 tahun.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya berulang kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bulukumba.
Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Baca Juga: Yuk, Intip Kemeriahan Festival Budaya Suku Dayak Kenyah Lepoq Jalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.