BANDUNG, KOMPASTV - Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan kuasa hukum dari empat terpidana pembunuhan Vina dan Eky menjenguk ke rumah tahanan, Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, Selasa (16/7/2024).
Dedi sampaikan para terpidana mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani sejumlah berkas seperti surat pernyataan salah, hingga mohon pengampunan.
“Mereka menegaskan di Lapas Cirebon, menurut mereka penandatanganan pernyataan, merasa bersalah, mohon pengampunan, itu namanya garasi kata mereka. Saya lama berdebat harus tetep tanda tangan, kan seperti itu,” kata Dedi menyampaikan cerita para terpidana, Selasa (16/7/2024).
Kepada Dedi, para terpidana Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyato dan Eka Sandi mengaku tidak bersalah atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu.
“Mereka sampai hari ini meyakini bahwa mereka tidak bersalah. Awal penangkapan dia dimasukin ke unit narkoba, saudara Jaya dan Sudirman dibawa keluar dan pulangnya langsung disuruh mengaku dengan penyiksaan berdasarkan keterangan Sudirman. Mereka mempercayakan ke kuasa hukumnya untuk langkah-langkah hukum, yang namanya PK (peninjauan kembali),” kata Dedi.
Video Editor: Agung
#dedimulyadi #terpidanakasusvina #peninjauankembali
Baca Juga: Pengacara Saka Tatal Angkat Bicara soal Dedi Mulyadi Jadi Saksi bagi Kliennya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.