BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Selatan menetapkan tujuh tersangka yang ditangkap di berbagai wilayah karena terbukti mengedarkan pil yang diduga dicampurkan dengan kecubung.
Sebelumnya, dua warga tewas dan 47 lainnya dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum akibat keracunan kecubung.
Setelah menangkap empat tersangka di Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan mengungkap tambahan tiga tersangka lain yang berdomisili di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sehingga total tersangka adalah sebanyak 7 orang.
Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan uji lab terhadap sampel obat untuk memastikan apakah ada kandungan kecubung dalam obat yang diedarkan oleh para tersangka atau tidak.
Para tersangka pun akan dikenai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
#kecubung #obat #banjarmasin
Baca Juga: Banjir di Gorontalo, Pemkab Jamin Keamanan Rumah Warga yang Ditinggal Mengungsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.