KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Dalam Perpres tersebut, investor IKN bisa mendapat izin hak guna usaha (HGU) 190 tahun.
INDEF mengkritisi pemberian izin HGU hampir dua abad itu tak sesuai prinsip keadilan dan belum tentu efektif datangkan investor.
Sekitar satu bulan lagi Upacara Kemerdekaan di IKN, Presiden juga telah menandatangani Perpres Percepatan Pembangunan IKN.
Lantas, bagaimana anda melihat persiapannya?
Baca Juga: Huru-hara dan Kritik Pembangunan IKN yang Dinilai Tak Lancar, Ini Kata Istana!
#ikn #perpresikn #iknnusantara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.