KOMPAS.TV - Istana meyakini dan mendukung keputusan Presiden Joko Widodo untuk menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Dalam Perpres tersebut, investor IKN bisa mendapat izin hak guna usaha (HGU) 190 tahun.
Lantas, apa yang menjadi pernyataan dari Istana terkait huru-hara soal Perpres baru ini?
Baca Juga: Jusuf Kalla soal Perpindahan ibu Kota ke IKN: Jangan Buru-Buru
#ikn #menhub #iknnusantara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.