KOMPAS.TV - INDEF mengkritisi pemberian izin HGU hampir dua abad itu tak sesuai prinsip keadilan dan belum tentu efektif datangkan investor.
Ya, sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Dalam Perpres tersebut, investor IKN bisa mendapat izin hak guna usaha (HGU) 190 tahun.
Baca Juga: Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat Kritik Proyek IKN Dibuat Tergesa-gesa!
#ikn #indef #hguikn
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.