KOMPAS.TV- Dokumen untuk mengurus SIM yang hilang:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli
- Fotokopi SIM yang hilang jika ada
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Surat keterangan kehingan dari kantor polisi
Cara Mengurus SIM yang hilang
- Datang ke Kanto Satpas terdekat
- Ambil formulir untuk pendaftaran
- Mengisi formulir dengan lengkap
- Bawa serta dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa
- Ada akan diarahkan untuk pengambilan foto dan sidik jari, serta tanda tangan untuk penerbitan SIM baru
- Tunggu sampai SIM selesai dicetak, dan siap dibawa pulang
Biaya untuk Mengurus SIM yang Hilang
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp30.000
Perlu diketahui, biaya tersebut dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Baca Juga: Depok Mulai Operasi Patuh Jaya, Ini 14 Target Pelanggaran Lalu Lintas
Editor Video: Dawud Majid
#kehilangansim#biayamenguruskehilangansim#mengurussim