MEDAN, KOMPAS.TV- Polda Sumatra Utara terus memperdalam keterangan tersangka untuk mengungkap motif dalam kasus pembakaran rumah wartawan.
Diketahui, tersangka yang mengatur skenario pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo pernah menjadi pelaku pembunuhan.
Tersangka ketiga berinisial BG yang berperan sebagai pengatur skenario dengan pemberi perintah dan yang membayar dua eksekutor ternyata berstatus sebagai residivis,
dan pernah dua kali masuk dalam kurungan penjara, dengan salah satu penyebabnya adalah kasus pembunuhan.
Baca Juga: Pengeroyokan Wartawan Kompas TV Usai Sidang SYL, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Editor Video: Dawud Majid
#wartawankaro#sempurnapasaribu#pembakaranrumahwartawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.