Kompas TV video vod

Pengeroyokan Wartawan Kompas TV Usai Sidang SYL, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.tv - 15 Juli 2024, 17:23 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pengeroyokan, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

MNM dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan ini.

Baca Juga: Tersangka Pembakaran Rumah Jurnalis Karo Residivis Pembunuhan, Keluarga Korban Lapor Komnas HAM

#pengeroyokanwartawan #sidangsyl #tersangkakeroyokwartawan




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x