KOMPAS.TV - Penetapan kembali Pegi sebagai tersangka nyatanya butuh proses yang panjang.
Karena polisi baru bisa menjerat Pegi Setiawan, bila menemukan alat bukti baru dan memulai kembali penyelidikan dan penyidikan dari awal, terutama kejanggalan-kejanggalan yang terdapat dalam putusan Pengadilan Cirebon, terhadap 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Lalu, bagaiamana arah penyidikan kasus ini?
KompasTV membahasnya bersama Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani dan Praktisi Hukum, Razman Arief Nasution.
Baca Juga: Mengapa 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Belum Juga Dikembalikan ke Cirebon?
#pegisetiawan #kasuasvina #pembunuhvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.