Kompas TV video sinau

Cara Menambah Gelar Akademis di KTP | SINAU

Kompas.tv - 15 Juli 2024, 12:54 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan juga memperbolehkan penyematan gelar pada dokumen kependudukan.

Nah, bukan hanya gelar akademik namun meliputi hal berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia 
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan 
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat
     

Baca Juga: SIM Ditahan karena Tilang, Polisi: Tidak Bisa Bikin yang Baru | SINAU

Editor Video: Dawud Majid

#ubahnamaktp#ubahdataktp#caratambahgelardiktp

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x