KOMPAS.TV- Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan juga memperbolehkan penyematan gelar pada dokumen kependudukan.
Nah, bukan hanya gelar akademik namun meliputi hal berikut:
Baca Juga: SIM Ditahan karena Tilang, Polisi: Tidak Bisa Bikin yang Baru | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
#ubahnamaktp#ubahdataktp#caratambahgelardiktp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.