Kompas TV video sinau

SIM Ditahan karena Tilang, Polisi: Tidak Bisa Bikin yang Baru | SINAU

Kompas.tv - 15 Juli 2024, 12:48 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Pengendara yang melanggar lalu kena tilang dan belum menuntaskan kewajiban perkara tilang, tidak dapat membuat SIM yang baru.

Melansir dari Gridoto.com, 11 Juli 2024 menurut Kanit Regident Polres Metro Bekasi Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K "Setahu saya tidak akan bisa karena nanti akan dicek di database lewat nomor SIM masih aktif atau tidak".

Nah, pelanggar tidak bisa sembarangan membuat SIM baru 
Jika membuat SIM baru menggunakan laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang dapat dkenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. 

 

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2024, Kapolda Metro Wanti-wanti Anak Buah: Tak ada Negosiasi dan Transaksional

Editor Video: Dawud Majid

#sim#operasipatuhjaya#dendatilang

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x