KOMPAS.TV- Pengendara yang melanggar lalu kena tilang dan belum menuntaskan kewajiban perkara tilang, tidak dapat membuat SIM yang baru.
Melansir dari Gridoto.com, 11 Juli 2024 menurut Kanit Regident Polres Metro Bekasi Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K "Setahu saya tidak akan bisa karena nanti akan dicek di database lewat nomor SIM masih aktif atau tidak".
Nah, pelanggar tidak bisa sembarangan membuat SIM baru
Jika membuat SIM baru menggunakan laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang dapat dkenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2024, Kapolda Metro Wanti-wanti Anak Buah: Tak ada Negosiasi dan Transaksional
Editor Video: Dawud Majid
#sim#operasipatuhjaya#dendatilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.