CIREBON, KOMPAS.TV - Pasca praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, tujuh orang narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eki masih belum dikembalikan ke Lapas Kelas Satu Cirebon, Jawa Barat.
Ketujuhnya masih berada di sejumlah lapas di Bandung dan menjalani pemeriksaan Polda Jawa Barat.
Lapas kelas satu kesambi masih menunggu kabar dari Kanwil Provinsi Jawa Barat dan Kemenkumham serta pihak Polda Jabar terkait rencana pengembalian ke tujuh narapidana ke Lapas Kelas Satu Cirebon.
Ketujuh terpidana tersebut yakni: Sudirman, Hadi Saputra, Eko Ramdani, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Rifaldi. Ketujuh terpidana ini sebelumnya telah dipinjam Polda Jawa Barat pada 22 Mei 2024 lalu, satu hari setelah Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.
Sejak saat itu, ketujuh terpidana ini menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan ulang untuk pengungkapan kasus Vina dan Eki.
Namun, hingga saat ini ketujuh terpidana belum juga dikembalikan.
Baca Juga: Kejutan Untuk Pegi Setiawan Emak-emak Bawakan Tumpeng
Video Editor: Bara Bima
#kasusvina #vinacirebon #pegisetiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.