KOMPAS.TV - Usai Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, belum di kembalikan ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat.
Ketujuh terpidana masih berada di sejumlah lapas di Bandung dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Ketujuh terpidana, yakni Sudirman, Hadi Saputra , Eko Ramdani, Eka Sandi, Jaya , Supriyanto, dan Rifaldi; saat ini masih berada di Lapas Banceuy, Lapas Jelekong, dan Rutan Bandung.
Ketujuh terpidana sebelumnya telah dipinjam Polda Jawa Barat sejak 22 Mei 2024 lalu, satu hari setelah Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengaku siap membantu keluarga Vina, jika menemukan bukti-bukti baru kasus pembunuhan delapan tahun silam.
Namun, semuanya kembali diserahkan ke pihak keluarga Vina dan kepolisian.
#pegisetiawan #aep #ipturudiana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.